Rabu, 16 Maret 2011

Hukum Jual Beli Dua Harga

Oleh : Al Lajnah Ad Da’imah lil Buhuts wal Ifta’ (Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi)

Pertanyaan 15-169, 15/6/1393 H

Penanya :
Apa pendapat anda pada transaksi jual beli mobil: Jika dibeli secara tunai harganya 10.000 riyal, namun jika dibeli secara kredit (angsuran) 12.000 riyal sebagaimana yang berlaku saat ini di berbagai dealer/showroom mobil?

Jawaban:
Jika seseorang membeli mobil atau selainnya dari orang lain, misalnya dengan harga 10.000 riyal secara tunai atau 12.000 riyal -secara kredit- kemudian berpisah dari majelis akad, tanpa ada kesepakatan dari dua akad tadi (mau tunai ataukah kredit), maka jual beli semacam ini tidak diperbolehkan karena adanya ketidakjelasan harga yang dipilih dan tidak ada kejelasan tunai ataukah kredit. Kebanyakan ulama beralasan dengan hadits yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli 2 harga dalam satu jual beli.

Namun jika telah disepakati oleh orang yang melakukan akad sebelum berpisah dari majelis akad antara dua harga tadi (yaitu dibeli secara tunai ataukah kredit), lalu setelah itu mereka berdua berpisah setelah menentukan dua harga tersebut, maka jual beli semacam ini sah, karena harga dan waktu pembayaran telah ditentukan.
Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam.
Hadits tersebut adalah dari Abu Hurairah,
“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli dua harga dalam satu jual beli.” (Hadits riwayat Malik, At Tirmidzi dan An Nasa’i. Dan Syaikh Al Albani menyatakan bahwa hadits ini shahih)

Sumber : http://atsarussalaf.wordpress.com/2010/04/16/hukum-jual-beli-dua-harga/

Tidak ada komentar: