Berikut ini adalah Fatwa Lajnah Daimah Tentang Hukum Membeli Kendaraan dan Tanah dari Bank.
Alhamdulillah doa dan keselamatan atas Nabi Muhammad dan tidak ada nabi setelahnya. Wa ba’ad :
Komisi Tetap untuk Bahasan-bahasan Ilmiah dan Fatwa Saudi Arabia telah menelaah surat yang sampai kepada Samahatul Muftil’Am dari seorang penanya, yanitu Faishal Abdul Hafizh At Thabary, dan disampaikan kepada Lajnah melalui kesekretariatan umum Hai’ah Kibaril Ulama (Dewan Ulama Besar) no 1509 tanggal 1/3/1420 H.
Penanya bertanya sebagai berikut : Ada bank yang membeli segala yang dibutukan berupa peralatan rumah tangga dan sebidang tanah atau kendaraan dengan syarat saya haruslah seorang pegawai dan saya transfer gaji saya ke bank yang bersangkutan dalam jangka waktu selama 5 tahun sebagai jaminan atas haknya.
Sebagai contoh : Saya pergi ke bank tersebut dan saya katakan kepadanya “saya ingin membeli kendaraan dari Anda (bank), kemudian pihak bank mengatakan “pergilah anda ke perusahaan atau show room yang menjual mobil yang kau inginkan dan berikan kepada kami tanda bukti dari show room atau perusahaan yang menerangkan harga kendaraan, apabila kau telah membawa lembaran tersebut, bank itu memberikan cek dengan nama perusahaan atau show room tersebut, dan disertai lembaran yang tertulis di atasnya “berikanlah kendaraannya apabila harga mobil itu 100.000 real, maka pada setiap tahunnya ditambahkan sebanyak 7 % dari jumlah tersebut sebagai imbalan dari pembayaran kredit (kepada bank) dalam tempo 5 tahun. Maka harga mobil yang tertulis di kertas resmi yang ada di bank dan itu menjadi beban saya adalah 135.000 real.
Contoh yang lain adalah jika saya ingin membeli sebidang tanah, maka pihak bank meminta kepada saya membawa lembaran dari kantor Al Aqor (makelar yang mengurusi sewa dan jual beli tanah secara resmi) saya jelaskan harga tanah tersebut di dalamnya, kemudian diberikan cek (ke makelar lalu bank) dengan tambahan bunga 7 & setiap tahun sebagai ganti bayar kredit (kepada bank), apabila harga tanah itu 100.000 real maka jadilah tanggungan saya terhadap bank tersebut sebesar 135.000 real.
Apakah penjualan ini termasuk jenis penjualan (saham) pesanan (yang dibolehkan oleh syariat), karena bank memberikan jaminan di muka dalamjangka waktu lima tahun dimana saya adalah seorang pegawai, sedang pihak bank mengambil perajanjian dengan yang konsekwensinya gaji saya dipotong secara bertahap tiapa bulan setelah ditransfer ke bank. Apakah penjualan ini boleh menurut syari’at atau tidak?
Setelah diadakan pengkajian terhadap permintaan fatwa tersebut, maka lajnah menjawab sebagai berikut : Tidak bermuamalah dengan perbuatan tersebut karena hakikatnya peminjaman dengan tambahan yang diisyaratkan pada saat penunaian dan gambaran yang telah disebutkan di ats hanyalaha akal-akalan, dan kalau tidak, maka itu adalah praktek iba yang diharamkan dalam kitab dan sunnah serta ijma’ (kesepakatan) umat, maka wajib untuk meninggalkan praktek semacam ini dalam rangka taat kepada Allah dan rasul-Nya shallallahu’alaihi wasallam “Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, maka Allah akan menjadikan jalan keluar baginya dan memberikan rizki padanya dari arah yang tidak terduga (Ath-Rhalaq : 2) Wabillahi taufiq washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammadin wa’ala aalihi waashabihi wasallam.
Lajnah daimah Libuhutsil ilmiyyah wal ifta’ Abdullah Al ghadiyan, anggota Bakr bin Abdullah Abu Zaid, anggota Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, anggota Abdul Aziz bin Abdullah bin Muhammad Alu Syaikh. Rujukan : Fotokopi dari surat asli yang diterbitkan oleh Lajnah Fatwa no 20838 tanggal 2 Rabiul ‘Awwal 1420 H.
Sumber : http://atsarussalaf.wordpress.com/2010/03/10/hukum-membeli-kendaraan-dan-tanah-dari-bank/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar