Selasa, 22 Maret 2011
Umdatul Ahkam
Oleh : Ustadz 'Amr bin Suroif
I. KITAB THOHAROH
1. Dari Amirul Mukminin Abu Hafs, Umar bin Khaththab radhiyallohu’anhu berkata, ‘Aku mendengar Rasululloh Shalallohu’Alaihi Wassalam bersabda, “ Sesungguhnya amalan itu tergantung dengan niatnya dan semua orang kan mendapatkan apa yang dia niatkan. Barangsiapa yang hijrohnya kepada Allah dan RosulNya maka hijrohnya kepada Allah dan RosulNya, dan barangsiapa yang hijrohnya karena dunia dan wanita yang akan di nikahinya maka hijrohnya sesuai apa yang diniatkannya” (HR Bukhori no.6689 dan Muslim no. 1907)
Faedah :
Imam Nawawi berkata, “ Hadits ini menunjukkan bahwa niat adalah tolok ukur dari suatu amalan. Bila niat suatu amalan itu baik, maka baik pula amalan tersebut, dan bila niatnya jelek/rusak, maka rusak pula amalan tersebut. ( Syarah Arba’in Nawawi).
Berkata Syaikh Utsaimin, “ Hadits ini adalah pokok yang sangat besar dalam amalan hati, karena niat adalah amalan hati. Hadits ini adalah timbangan dari setengah ibadah karena merupakan timbangan amalan batin. Sedangkan hadits ‘Aisyah “Barangsiapa yang mengada-adakan dalam urusan kami yang tidak ada dalam syariat kami, maka urusan tersebut tertolak.” Atau dalam lafadz lain, “ Barangsiapa yang mengamalkan amalan yang tidak ada syari’atnya dari kami, maka urusan tersebut tertolak”, maka hadits ini adalah timbangan setengah ibadah pula, karena merupakan timbangan bagi amalan yang dhohir. (Ta’liq Arba’in An Nawawiyah, Syaikh Utsaimin).
2. Dari Abu Hurairoh radhiyallohu’anhu, Rasululloh Sholallohu’Alaihi Wassalam pernah bersabda, “ Allah tidak akan menerima sholatnya orang yang berhadats sampai dia berwudhu” (HR Bukhori no.6954 dan Muslim no. 225)
Faedah :
Hadits ini menunjukkan bahwa bersuci dari hadats besar dan kecil merupakan syarat sah nya sholat. Syaikh bin Baz menyebutkan dalam Durusul Muhimmah, bahwa syarat sah sholat ada Sembilan, yaitu : islam, berakal, mumayyiz (bisa membedakan), suci dari hadats, menutup aurot, menghadap kiblat, bersih dari najis, masuk waktu dan niat. Adapun pembatal wudhu ada enam, yaitu: adanya yang keluar melalui salah satu dari dua jalan (dubur dan qubul), keluarnya kotoran najis dari badan, hilang akal karena sebab tidur dan lainnya, memegang farj dengan tangan, makan daging unta, murtad-na’udzubillah mindzalik-.
3. Dari Abdulloh bin ‘Amr bin Al Ash, Abu Hurairoh dan Aisyah berkata, Rasululloh Sholallohu’Alaihi Wassalam pernah bersabda, “ Kebinasaan bagi tumit-tumit yang tidak terkena air wudhu”. (HR Bukhori no. 163, 165 dan Muslim no. 240, 241, 242)
Faedah :
Ini menunjukkan tentang wajibnya mencuci kaki ketika wudhu dan tidak cukup hanya di usap saja (lihat Syarah Muslim).
Syaik Bin Baz menyebutkan dalam Durusul Muhimmah, bahwa yang wajib dalam wudhu ada enam, yaitu: mencuci wajah termasuk berkumur, memasukkan air ke hidung, mencuci kedua tangan sampai siku, mengusap semua kepala dan telinga, mencuci dua kaki sampai dua mata kaki dan tartib (berurutan).
4. Dari Abu Hurairoh radhiyallohu’anhu, Rasululloh Sholallohu’Alaihi Wassalam pernah bersabda, “ Jika salah seorang dari kalian berwudhu, hendaknya memasukkan air ke hidungnya, kemudian dikeluarkan kembali. Barangsiapa bersuci dengan batu hendaknya dengan bilangan batu ganjil. Apabila salah seorang dari kalian bangun dari tidurnya, cucilah kedua tangannya tiga kali sebelum dimasukkan ke bejana, karena kalian tidak tahu dimana bermalamnya tangan kalian. ” (HR Bukhori no.161, 162 dan Muslim no. 237, 278)
Dalam satu riwayat, “ Masukkanlah air ke dalam dua lubang hidungnya.” (HR Muslim no. 237)
Faedah :
Hadits ini memuat tiga permasalahan :
- Disyariatkannya berkumur-kumur ketika bangun dari tidur malam
- Disyariatkannya istijmar. Imam Nawawi berkata,’’ Istijmar adalah membasuh tempat keluarnya kotoran dengan menggunakan batu-batu kecil.’’
- Diwajibkannya memasukkan air ke hidung ketika berwudhu
5. Dari Abu Hurairoh radhiyallohu’anhu, Rasululloh Sholallohu’Alaihi Wassalam pernah bersabda, “ Janganlah kalian kencing di air yang diam yang tidak mengalir ”
Dalam lafadz Muslim, " Janganlah mandi di air yang diam ketika dalam keadaan junub" (HR Bukhori no.239 dan Muslim no. 282, 283)
6. Dari Abu Hurairoh radhiyallohu’anhu, Rasululloh Sholallohu’Alaihi Wassalam pernah bersabda, “ Jika ada anjing yang minum di bejana salah seorang dari kalian, maka cucilah bejana tersebut sebanyak tujuh kali ”
Dalam lafadz Muslim, " Cucian yang pertama dengan memakai tanah. " (HR Bukhori no.172 dan Muslim no. 279)
7. Dalam riwayat Muslim, dari Abdulloh bin Mughaffal radhiyallohu’anhu, Rasululloh Sholallohu’Alaihi Wassalam pernah bersabda, “ Jika ada anjing yang menjilat bejana kalian, maka cucilah bejana tersebut tujuh kali, dan lumurilah dengan tanah pada cucian yang ke delapan nya. ” (HR Muslim no. 280)
8. Dari Khumran maula Utsman bin Affan radhiyallohu'anhu, beliau pernah melihat Utsman minta dibawakan air wudhu. Kemudian beliau menuangkan air pada kedua tangannya, serta mencucinya tiga kali. Kemudian memasukkan tangan kanannya ke dalam air wudhu lalu berkumur-kumur, memasukkan air ke hidungnya dan kemudian mengeluarkannya.
Setelah itu membasuh mukanya tiga kali, mencuci kedua tangannya tiga kali, kemudian mengusap kepalanya, dan mencuci kakinya tiga kali.
Kemudian berkata, " Aku pernah melihat Rasululloh Sholallohu'Alaihi Wassalam berwudhu seperti wudhuku ini, kemudian shalat dua rakaat, hatinya tidak memikirkan dunia waktu itu, maka Allah Ta'ala akan mengampuni dosanya yang telah lalu. " ( HR Bukhori no. 163 dan Muslim no. 226, 1934)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar